Pasal 25
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan Sekretariat Jenderal; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja dan anggaran Sekretariat Jenderal; c. penyiapan dan penyerasian bahan program dan anggaran antarunit kerja Sekretariat Jenderal; d. pengelolaan data dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi; e. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Sekretariat Jenderal; f. penerapan sistem manajemen kinerja di lingkungan Sekretariat Jenderal; g. penyusunan laporan kinerja Sekretariat Jenderal; dan
h. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
