Pasal 234
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233, Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, peningkatan kapasitas aparatur polisi pamong praja, sarana dan prasarana polisi pamong praja, standardisasi satuan polisi pamong praja, penyidik pegawai negeri sipil, perlindungan hak-hak sipil, dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum serta pembinaan teknis penyelenggaraan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, peningkatan kapasitas aparatur polisi pamong praja, sarana dan prasarana polisi pamong praja, standardisasi satuan polisi pamong praja, penyidik pegawai negeri sipil, perlindungan hak-hak sipil, dan hak asasi manusia; c. pelaksanaan koordinasi penyusunan pemetaan di bidang
ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; d. penyiapan perumusan penyusunan standar pelayanan minimal di bidang ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; e. penyiapan perumusan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum serta pembinaan teknis penyelenggaraan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, peningkatan kapasitas aparatur polisi pamong praja, sarana dan prasarana polisi pamong praja, standarisasi satuan polisi pamong praja, penyidik pegawai negeri sipil, perlindungan hak-hak sipil, dan hak asasi manusia; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pembinaan umum serta pembinaan teknis penyelenggaraan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, peningkatan kapasitas aparatur polisi pamong praja, sarana dan prasarana polisi pamong praja, standarisasi satuan polisi pamong praja, penyidik pegawai negeri sipil, perlindungan hak-hak sipil, dan hak asasi manusia; h. penyusunan standar kompetensi, pengembangan kompetensi aparatur satuan polisi pamong praja, manajemen aparatur satuan polisi pamong praja, manajemen jabatan fungsional tertentu yang berada dalam pembinaan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan; i. penyelenggaraan Lembaga Sertifikasi Profesi anggota Satuan Pelindungan Masyarakat; j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat; dan k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
