PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 233
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan di bidang polisi pamong praja dan perlindungan masyarakat.
