PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 235
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat terdiri atas: a. Subdirektorat Standardisasi Tata Operasional dan Sumber Daya Manusia Polisi Pamong Praja; b. Subdirektorat Perlindungan Masyarakat; c. Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Perlindungan Hak-Hak Sipil dan Hak Asasi Manusia; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
