Pasal 217
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216, Subdirektorat Kerja Sama dan Penyelesaian Perselisihan Antar Daerah, dan Pelayanan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kerja sama antardaerah, kerja sama daerah penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang kerja sama antardaerah, kerja sama daerah dengan pihak ketiga, pemberdayaan kapasitas kelembagaan kerja sama, fasilitasi penyelesaian perselisihan antardaerah dan fasilitasi pelayanan umum; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum kerja sama antardaerah, kerja sama daerah penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang kerja sama antardaerah, kerja sama daerah dengan pihak ketiga, pemberdayaan kapasitas kelembagaan kerja sama, fasilitasi penyelesaian perselisihan antardaerah dan fasilitasi pelayanan umum;
c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum penyelenggaraan kerja sama antardaerah, kerja sama daerah penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang kerja sama antardaerah, kerja sama daerah dengan pihak ketiga, pemberdayaan kapasitas kelembagaan kerja sama, fasilitasi penyelesaian perselisihan antardaerah dan fasilitasi pelayanan umum; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pembinaan umum penyelenggaraan kerja sama antardaerah, kerja sama daerah penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang kerja sama antardaerah, kerjasama daerah dengan pihak ketiga, pemberdayaan kapasitas kelembagaan kerja sama, fasilitasi penyelesaian perselisihan antardaerah dan fasilitasi pelayanan umum.
