PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 216
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
Subdirektorat Kerja Sama dan Penyelesaian Perselisihan Antar Daerah, dan Pelayanan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang kerja sama dan penyelesaian perselisihan antardaerah serta fasilitasi pelayanan umum.
