PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 185
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
Subdirektorat Kewaspadaan Dini dan Kerja Sama Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang kewaspadaan dini dan kerja sama intelijen keamanan.
