Pasal 186
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, Subdirektorat Kewaspadaan Dini dan Kerja Sama Intelijen menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang koordinasi kewaspadaan dini dan kerja sama intelijen keamanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi kewaspadaan dini dan kerja sama intelijen keamanan; c. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi kewaspadaan dini dan kerja sama intelijen keamanan; d. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang kewaspadaan dini dan kerja sama intelijen keamanan; e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kewaspadaan dini dan kerja sama intelijen keamanan; f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kewaspadaan dini dan kerja sama intelijen keamanan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
