PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 184
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
Direktorat Kewaspadaan Nasional terdiri atas: a. Subdirektorat Kewaspadaan Dini dan Kerja Sama Intelijen; b. Subdirektorat Perizinan Penelitian dan Pengawasan Orang Asing; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
