Pasal 183
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182, Direktorat Kewaspadaan Nasional menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang koordinasi kewaspadaan dini dan kerja sama intelijen keamanan, media monitoring, fasilitasi hubungan antarlembaga pemerintah, pengawasan orang asing dan lembaga asing, pelaksanaan pembinaan Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah, dan penanganan konflik pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi kewaspadaan dini dan kerja sama intelijen keamanan, kewaspadaan informasi dan media, fasilitasi hubungan antar lembaga pemerintah, pengawasan orang asing, dan penanganan konflik pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi kewaspadaan dini dan kerja sama intelijen keamanan, kewaspadaan informasi dan media, fasilitasi hubungan antarlembaga pemerintah, pengawasan orang asing, dan penanganan konflik pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. pelaksanaan pembinaan umum di bidang kewaspadaan dini dan kerja sama intelijen keamanan, kewaspadaan informasi dan media, fasilitasi hubungan antarlembaga pemerintah, pengawasan orang asing, dan penanganan konflik pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kewaspadaan dini dan kerja sama intelijen keamanan, kewaspadaan informasi dan media, fasilitasi hubungan antarlembaga pemerintah, pengawasan orang asing, dan penanganan konflik pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kewaspadaan dini dan kerja sama intelijen keamanan, kewaspadaan informasi dan media, fasilitasi hubungan antarlembaga pemerintah, pengawasan orang asing, dan penanganan konflik pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal; h. pembinaan urusan pemerintahan umum dibidang kewaspadaan nasional; i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
