PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 16
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Perencanaan Program menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja di lingkungan Kementerian; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan di lingkungan Kementerian; c. penyiapan dan penyerasian program antarsatuan kerja di lingkungan Kementerian; dan d. penyiapan koordinasi penyusunan perencanaan program pinjaman hibah luar negeri kedalam dokumen perencanaan Kementerian.
