PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 17
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Susunan organisasi Bagian Perencanaan Program terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
