PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 15
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perencanaan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan program kerja dan penyusunan perencanaan program pinjaman dan hibah luar negeri ke dalam dokumen perencanaan di lingkungan Kementerian.
