PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 14
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Perencanaan terdiri atas: a. Bagian Perencanaan Program; b. Bagian Perencanaan Anggaran; c. Bagian Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Kinerja; dan d. Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal.
