Pasal 13
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana program kerja di lingkungan Kementerian; b. koordinasi dan penyusunan rencana anggaran di lingkungan Kementerian; c. fasilitasi penetapan kinerja di lingkungan Kementerian; d. koordinasi perencanaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian; e. koordinasi penyusunan perencanaan program dan anggaran pinjaman hibah luar negeri kedalam dokumen perencanaan Kementerian; f. perencanaan dan penyusunan program dan anggaran Sekretariat Jenderal; g. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan dokumentasi program serta anggaran di lingkungan Kementerian; h. penyusunan laporan kinerja Kementerian; dan i. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
