Pasal 114
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Pengelolaan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf a, mempunyai tugas melakukan inventarisasi paket pengadaan barang/jasa, melaksanakan riset dan analisis pasar barang/jasa,
menyusun strategi pengadaan barang/jasa, menyiapkan dan pengelolaan dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan, melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa, menyusun dan mengelola katalog elektronik sektoral, membantu perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa. (2) Subbagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan seluruh sistem informasi, pengadaan barang/jasa (termasuk akun pengguna sistem pengadaan secara elektronik) dan infrastrukturnya, melaksanakan pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik, memfasilitasi pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa, mengidentifikasi kebutuhan pengembangan sistem informasi, melaksanakan pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh unit kerja pengadaan barang/jasa, melaksanakan pelayanan informasi pengadaan barang/jasa pemerintah kepada masyarakat luas, melaksanakan pengelolaan informasi kontrak, dan mengelola informasi manajemen barang/jasa hasil pengadaan. (3) Subbagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf c, mempunyai tugas melakukan pembinaan bagi para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama para pengelola pengadaan barang/jasa dan personel unit kerja pengadaan barang/jasa, melaksanakan pengelolaan manajemen pengetahuan pengadaan barang/jasa, melaksanakan pembinaan hubungan dengan para pemangku kepentingan, melaksanakan pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan unit kerja pengadaan barang/jasa, melaksanakan analisis beban kerja unit kerja pengadaan barang/jasa, melaksanakan pengelolaan personil unit kerja pengadaan barang/jasa, melaksanakan pengembangan sistem insentif personel unit kerja pengadaan barang/jasa, memfasilitasi implementasi standarisasi layanan pengadaan secara elektronik, melaksanakan pengelolaan dan pengukuran kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah, melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Kementerian, melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah, antara lain sistem informasi rencana umum pengadaan, sistem pengadaan secara elektronik, elektronik katalog, elektronik monitoring evaluasi, sistem informasi kinerja penyedia, dan melaksanakan layanan penyelesaian sengketa kontrak
melalui mediasi.
