PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 113
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa terdiri atas: a. Subbagian Pengelolaan Barang dan Jasa; b. Subbagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik; dan c. Subbagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa.
