PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 115
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
(1) Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum dipimpin oleh Direktur Jenderal.
