PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 110
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Susunan organisasi Bagian Pengamanan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
