PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 111
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian perumusan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, dan pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa. (2) Kepala Bagian Pengadaaan Barang dan Jasa pemerintah karena sifat tugas dan fungsinya, sekaligus menjadi Kepala unit kerja pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian.
