PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 109
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Bagian Pengamanan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengamanan sarana dan prasarana perkantoran dan rumah dinas; b. pelaksanaan pengamanan personil; dan c. pelaksanaan pembinaan tenaga pengamanan.
