PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 108
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan urusan keamanan dalam di lingkungan Kementerian.
