PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 107
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 huruf a, mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan, pengadaan, perawatan sarana dan prasarana perkantoran, pemeliharaan gedung dan bangunan di lingkungan kantor pusat. (2) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 huruf b, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, dan tata usaha biro.
