PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 106
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Susunan organisasi Bagian Rumah Tangga terdiri atas: a. Subbagian Sarana dan Prasarana b. Subbagian Tata Usaha Biro; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
