PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 105
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan dalam; b. pelaksanaan rencana kebutuhan, pengadaan dan perawatan sarana dan prasarana perkantoran; c. pelaksanaan penatausahaan barang milik negara dan pemeliharaan inventaris kantor di lingkungan Sekretariat Jenderal; d. pelaksanaan layanan kesehatan serta bimbingan mental dan spiritual pegawai; dan e. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
