PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 102
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan rumah tangga; b. penyiapan rencana kebutuhan sarana dan prasarana perkantoran; c. pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan sarana dan prasarana perkantoran; d. pelaksanaan pengelolaan persuratan Kementerian; e. pelaksanaan pengelolaan penggandaan dan ekspedisi surat; f. pengelolaan arsip dan persuratan Pemerintah Daerah; g. pembinaan dan pengelolaan urusan keamanan dalam; h. pelaksanaan layanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian; dan i. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
