PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 101
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf g, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal dalam mengelola urusan rumah tangga, sarana dan prasarana perkantoran, arsip, persuratan, keamanan dalam, serta layanan pengadaan barang dan jasa.
