PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 103
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Umum terdiri atas: a. Bagian Rumah Tangga; b. Bagian Pengamanan; c. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
