PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 133 Tahun 2018 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH...
Pasal 53
BAB 9 — PENGHAPUSAN PIUTANG ATAS KERUGIAN DAERAH
(1) Kepala Daerah melakukan penghapusan piutang Kerugian Daerah yang dikategorikan piutang macet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan berdasarkan pertimbangan dari instansi yang menangani urusan utang/piutang negara. (2) Selain pertimbangan dari instansi yang menangani urusan utang/piutang negara, penghapusan piutang Kerugian Daerah dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Badan Pemeriksa Keuangan. (3) Penghapusan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.
