PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 133 Tahun 2018 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH...
Pasal 54
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Tuntutan Ganti Kerugian yang sedang berjalan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dilanjutkan proses penyelesaiannya. (2) Kerugian Daerah yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
