PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 133 Tahun 2018 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH...
Pasal 52
BAB 8 — PELAPORAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN
Kepala Daerah melaporkan penyelesaian Kerugian Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai.
