PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 133 Tahun 2018 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH...
Pasal 51
BAB 8 — PELAPORAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN
(1) Kepala SKPKD melaporkan penyelesaian Kerugian Daerah kepada Kepala Daerah.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri daftar Kerugian Daerah. (3) Bupati/Wali Kota melaporkan penyelesaian Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri paling lama bulan Maret setelah tahun anggaran berakhir. (4) Gubernur melaporkan penyelesaian Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lama bulan Maret setelah tahun anggaran berakhir.
