PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 133 Tahun 2018 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH...
Pasal 48
BAB 7 — PENATAUSAHAAN, AKUNTANSI DAN PELAPORAN
Kepala SKPKD menyampaikan surat keterangan lunas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) kepada: a. Badan Pemeriksa Keuangan; b. Majelis; c. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang melakukan penyetoran ganti Kerugian Daerah; dan d. instansi yang berwenang melakukan sita atas harta kekayaan.
