Pasal 47
BAB 7 — PENATAUSAHAAN, AKUNTANSI DAN PELAPORAN
(1) Kepala SKPKD memberikan tanda terima bukti pembayaran terhadap setiap pembayaran yang dilakukan oleh Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris ke rekening kas umum daerah. (2) Kepala SKPKD menerbitkan surat keterangan lunas kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang telah melakukan penyetoran ganti Kerugian Daerah sesuai dengan jumlah dan jangka waktu tercantum dalam SKTJM, SKP2KS,
atau SKP2K. (3) Surat keterangan lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat: a. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; b. jumlah Kerugian Daerah yang telah dibayar sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang ditetapkan dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K; c. pernyataan bahwa Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris telah melakukan pelunasan ganti Kerugian Daerah; d. pernyataan pengembalian bukti kepemilikan barang jaminan, dalam hal surat keterangan lunas diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM; dan e. pernyataan pengembalian harta kekayaan yang disita, dalam hal surat keterangan lunas diterbitkan atas dasar pelunasan SKP2KS atau SKP2K. (4) Dalam hal surat keterangan lunas diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM, disertai dengan pengembalian bukti kepemilikan barang jaminan. (5) Dalam hal surat keterangan lunas diterbitkan atas dasar pelunasan SKP2KS atau SKP2K, disertai dengan surat permohonan Kepala Daerah kepada instansi yang berwenang untuk pencabutan sita atas harta kekayaan.
