Pasal 49
BAB 7 — PENATAUSAHAAN, AKUNTANSI DAN PELAPORAN
(1) Dalam hal jumlah Kerugian Daerah yang telah ditagih dapat dibuktikan lebih besar daripada yang seharusnya, Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengurangan tagihan. (2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris telah melakukan penyetoran ke kas daerah, pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar pengembalian kelebihan pembayaran. (3) Bendahara umum daerah melakukan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran terjadi setelah tahun anggaran berkenaan, dibebankan pada belanja tidak terduga. (5) Permohonan pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; b. dokumen SKP2KS/SKP2K; dan c. jumlah Kerugian Daerah yang telah dibayar sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang ditetapkan dalam SKP2KS/SKP2K;
