Pasal 42
BAB 6 — PENAGIHAN DAN PENYETORAN
(1) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), dilakukan secara bertahap dengan diterbitkannya surat peringatan pertama dan peringatan kedua. (2) Peringatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak batas waktu pembayaran sebagaimana tercantum dalam SKP2KS. (3) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris belum memenuhi kewajibannya sampai dengan 7 (tujuh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan peringatan kedua. (4) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti Kerugian Daerah setelah 7 (tujuh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi dasar pertimbangan keputusan Majelis.
