PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 133 Tahun 2018 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH...
Pasal 43
BAB 6 — PENAGIHAN DAN PENYETORAN
(1) Penerbitan surat penagihan atas penyelesaian Kerugian Daerah yang berdasarkan dokumen SKP2K sesuai dengan jangka waktu yang tertuang dalam SKP2K. (2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sampai dengan batas waktu pembayaran sebagaimana tercantum dalam SKP2K belum memenuhi kewajibannya, kepala SKPKD memberikan surat teguran tertulis.
