PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 133 Tahun 2018 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH...
Pasal 41
BAB 6 — PENAGIHAN DAN PENYETORAN
(1) Penerbitan surat penagihan atas penyelesaian Kerugian Daerah yang berdasarkan dokumen SKP2KS sesuai dengan jangka waktu yang tertuang dalam SKP2KS. (2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sampai dengan batas waktu pembayaran sebagaimana tercantum dalam SKP2KS belum memenuhi kewajibannya, kepala SKPKD memberikan teguran tertulis. (3) Dalam hal SKP2K ditetapkan sebelum batas waktu pembayaran sebagaimana tercantum dalam SKP2KS, penyelesaian Kerugian Daerah mengikuti sebagaimana tercantum dalam SKP2K.
