Pasal 4
BAB 2 — KEWENANGAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
(1) PPKD membentuk TPKD untuk menyelesaikan tuntutan Kerugian Daerah. (2) TPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki tugas dan wewenang: a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Daerah; b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Daerah; c. menghitung jumlah Kerugian Daerah; d. menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Daerah; dan e. melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang membentuk. (3) TPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pejabat pada unit SKPD yang melaksanakan fungsi di bidang pengawasan sebagai ketua TPKD, pejabat pada SKPKD sebagai anggota, dan pejabat terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan.
