PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 133 Tahun 2018 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH...
Pasal 5
BAB 2 — KEWENANGAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
(1) TPKD membentuk sekretariat TPKD untuk membantu pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (2) Sekretariat TPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh unit SKPD yang melaksanakan fungsi di bidang pengawasan.
