PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 133 Tahun 2018 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH...
Pasal 24
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
Perpanjangan jangka waktu yang melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi: a. keadaan kahar; b. sakit yang membutuhkan perawatan intensif yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter/rumah sakit; dan c. kondisi ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi terkait.
