PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 133 Tahun 2018 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH...
Pasal 25
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
(1) Dalam hal SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) tidak dapat diperoleh, TPKD segera menyampaikan laporan kepada PPKD atau Kepala SKPKD. (2) PPKD atau Kepala SKPKD menerbitkan SKP2KS paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; b. perintah untuk mengganti Kerugian Daerah; c. jumlah Kerugian Daerah yang harus dibayar; d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Daerah; dan
e. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dapat dijadikan jaminan.
