Pasal 23
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
(1) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris Kerugian Daerah akibat kelalaian mengajukan perpanjangan waktu, Kepala Daerah sesuai dengan kewenangan dapat MENETAPKAN jangka waktu selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2). (2) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah. (3) Pengajuan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kepala Daerah melalui kepala SKPKD selaku pejabat yang diberi kewenangan PPKD paling lama 1 (satu) bulan sebelum jatuh tempo berakhir.
(4) Kepala SKPKD memberikan pertimbangan kepada Kepala Daerah berdasarkan permohonan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pengajuan perpanjangan waktu diterima.
