PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 133 Tahun 2018 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH...
Pasal 20
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
(1) SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) yang ditandatangani oleh Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak dapat ditarik kembali. (2) Dalam rangka penggantian Kerugian Daerah sesuai dengan SKTJM, Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat menjual barang yang telah terdaftar dalam daftar barang yang menjadi jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6)
huruf a setelah mendapat persetujuan dan di bawah pengawasan PPKD.
