Pasal 19
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
(1) Dalam hal PPKD atau Kepala SKPKD menyetujui laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a, PPKD atau Kepala SKPKD segera menugaskan TPKD untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Daerah kepada Pihak Yang Merugikan. (2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penggantian Kerugian Daerah beralih kepada Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (3) Dalam penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggantian Kerugian Daerah, TPKD mengupayakan
surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Daerah dalam bentuk SKTJM. (4) Proses penuntutan penggantian Kerugian Daerah dalam bentuk SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya surat penugasan. (5) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit memuat: a. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; b. jumlah Kerugian Daerah yang harus dibayar; c. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Daerah; d. pernyataan penyerahan barang jaminan; dan e. pernyataan dari Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali. (6) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d disertai dengan: a. daftar barang yang menjadi jaminan; b. bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan c. surat kuasa menjual.
