PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 133 Tahun 2018 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH...
Pasal 21
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
(1) Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melakukan penggantian Kerugian Daerah berdasarkan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5). (2) Penggantian Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara Tunai atau angsuran.
