PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 133 Tahun 2018 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH...
Pasal 13
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
(1) Dalam hal terdapat indikasi Kerugian Daerah sesuai dengan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), PPKD membentuk TPKD paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya laporan. (2) TPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelesaikan pemeriksaan Kerugian Daerah paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dibentuk.
