PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 133 Tahun 2018 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH...
Pasal 14
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
(1) TPKD dapat meminta pertimbangan tenaga ahli untuk menghitung nilai Kerugian Daerah. (2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari instansi pemerintah atau nonpemerintah yang
memiliki kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
