PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 133 Tahun 2018 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH...
Pasal 12
BAB 3 — INFORMASI DAN PELAPORAN HASIL VERIFIKASI KERUGIAN DAERAH
(1) Hasil verifikasi atas indikasi Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaporkan kepada Kepala Daerah paling lama 4 (empat) hari kerja sejak diterimanya informasi terjadinya Kerugian Daerah. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya laporan.
