Pasal 11
BAB 3 — INFORMASI DAN PELAPORAN HASIL VERIFIKASI KERUGIAN DAERAH
(1) Verifikasi atas setiap informasi Kerugian Daerah yang melibatkan Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan SKPD dilaksanakan oleh Kepala SKPD. (2) Dalam hal informasi Kerugian Daerah melibatkan pimpinan dan anggota DPRD, verifikasi atas setiap informasi Kerugian Daerah dilaksanakan oleh sekretaris DPRD. (3) Dalam hal informasi Kerugian Daerah melibatkan kepala SKPD/kepala SKPKD, verifikasi atas setiap informasi Kerugian Daerah dilaksanakan oleh sekretaris daerah. (4) Dalam hal informasi Kerugian Daerah melibatkan sekretaris daerah, verifikasi atas informasi Kerugian Daerah dilaksanakan oleh Kepala Daerah. (5) Dalam hal informasi Kerugian Daerah melibatkan pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang dibiayai APBD, verifikasi atas setiap informasi Kerugian
Daerah dilaksanakan oleh kepala sekretariat lembaga nonstruktural.
